Bagikan:

JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja akan mencoblos surat suara Pemilu 2024 pada 10 Februari, atau lebih awal dari pemungutan suara nasional yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Phnom Penh Roland Uly Uju, penetapan tanggal pemungutan suara tersebut sudah diusulkan dan disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan menyesuaikan kondisi WNI di Kamboja.

“Karena kalau (pemungutan suara) dilakukan tanggal 14 Februari yang jatuh pada hari Rabu, sangat kecil kemungkinan WNI bisa minta izin kerja. Sehingga kami putuskan pemilu dilakukan pada 10 Februari yaitu pada hari Sabtu,” kata Roland dikutip ANTARA, Senin, 4 Desember.

PPLN Phnom Penh mencatat terdapat 9.099 WNI yang masuk dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di Kamboja.

Para WNI tersebut bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi langsung tempat pemungutan suara (TPS) di KBRI Phnom Penh, atau dengan mekanisme kotak suara keliling (KSK) yang tersebar di empat daerah kantong WNI di Kamboja, yaitu di Sihanoukville, Bavet, Chrey Thom, dan Poipet.

“Kami sudah sosialisasikan tentang tanggal pemungutan suara, dan untuk dapat mengakomodasi lebih banyak WNI yang ingin mencoblos, kami juga berikan tambahan waktu pencoblosan yaitu pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat,” kata Roland.

Berdasarkan bimbingan teknis dari KPU, PPLN Phnom Penh juga telah menyiapkan logistik yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilu yaitu gudang penyimpanan, kotak suara, bilik suara, dan alat pencoblosan.

“Kami tinggal menunggu logistik dari Indonesia yang akan dikirimkan dalam kantong diplomatik berisi surat suara dan segel kotak suara,” tutur Roland.

KPU mencatat ada sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri yang akan menggunakan hak pilihnya lebih awal atau early voting pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan PPLN di beberapa negara Arab akan menggelar pemungutan suara paling awal, yaitu pada Jumat, 9 Februari 2023, selepas waktu sholat Ashar waktu setempat.

Sementara itu, PPLN di kawasan lain kemungkinan menyelenggarakan pencoblosan pada Sabtu-Minggu, 10-11 Februari 2024.

Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lewat tiga cara yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), melalui KSK, dan mencoblos langsung di TPS luar negeri.

Waktu early voting untuk ketiga metode itu telah diatur lewat keputusan KPU, misalnya untuk metode pos sudah bisa dimulai pada 30 hari sebelum hari pemungutan suara di Indonesia.