KPU: WNI Jemaah Umrah pada 14 Februari tak Bisa Mencoblos di Arab Saudi
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) menyampaikan pernyataan dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Kemlu RI, Jakarta, Senin (5/2/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak bisa memberikan suara mereka dalam pemilu.

“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim dalam jumpa pers Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri dilansir ANTARA, Senin, 5 Februari.

Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim juga menjelaskan kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan.

Menurut dia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.

Jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.

“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” tutur Hasyim.

Guna mengantisipasi adanya jemaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.

“Intinya diharapkan agar pemberangkatan jemaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Bagi WNI yang akan menjalani umrah, Hasyim menyarankan agar mereka berangkat setelah hari pemungutan suara.