JAKARTA - Belasan eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan lima pesan moral kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mereka merasa penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan makin tampak jelang Pilpres 2024. Pemangku kepentingan kekinian dirasa lebih mementingkan urusan elektoral dibanding pekerjaannya.
“Karena makin hari makin dekat, makin tampak juga penyelewengan dan penyalahgunaan itu oleh karena itu sebagai orang tua, yang tua-tua ya, aku muda saja, merasa masa kita diam saja untuk melihat kondisi yang seperti ini,” kata eks Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari.
Berikutnya, mereka menyampaikan lima pesan yang harus diperhatikan Presiden Jokowi. Salah satunya adalah tentang penyaluran bantuan sosial (bansos) yang harus diperbaiki tata kelolanya.
“Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat," ujar eks Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat membacakan lima pesan tersebut di lokasi yang sama.
Para eks pimpinan KPK itu menilai tata kelola bansos tersebut kekinian memang jadi sorotan. Namun, mereka merasa wajar karena pemberiannya tidak lagi memperhatikan prinsip pemerintahan yang baik.
BACA JUGA:
Dalam seruan ini, mereka juga mengingatkan penting bagi Jokowi dan jajarannya memperkuat agenda pencegahan serta pemberantasan korupsi. Termasuk, menghindari segala konflik kepentingan.
“Karena benturan kepentingan adalah akara dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi,” tegas Basaria.
Seruan berikutnya adalah terkait netralitas aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, dan Kejaksaan. Mereka tak boleh berpihak terhadap salah satu calon.
“Sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukan oleh seorang presiden atau kepala negara, terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 ini,” ungkap Basaria.
Adapun pimpinan KPK yang turut terlibat menyuarakan petisi tersebut adalah Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Kemudian, Laode M Syarif, Mas Achmad Santosa, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, Bibit Samad Rianto, Mohammad Jassin, Zulkarnain, dan Haryono Umar.