Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimbau warga untuk tidak membuang sampah di sepanjang jalur rel kereta, maupun di kereta peti kemas.

Jika melanggar, masyarakat bisa kena denda sebesar Rp15 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.

VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan pengenaan denda tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Beleid tersebut menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara atau didenda.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Anne dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Agustus.

Anne juga menjelaskan bahwa yerdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Lebih lanjut, Anne mengatakan yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Anne juga mengatakan dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tuturnya.

KAI juga telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah si sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut.

Anna mengatakan, KAI telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran sampai dengan Ancol, sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, pada Senin, 5 Agustus.

Anne mengatakan, sosialisasi yang dilakukan terkait Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” tutur Anne.