Divonis 4 Tahun Penjara, Calon Mertua Indra Kenz Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Ilustrasi sidang Indra Kenz/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Rudiyanto Pey, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi bodong, selama empat tahun. Rudiyanto Pey adalah ayah dari kekasih Indra Kenz.

Rudiyanto terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan bahwa calon mertua Indra Kenz itu telah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Rabu, 11 Januari, pukul 16.30 WIB.

“Iya betul pembacaan putusan. Terdakwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun,” kata Arif saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 11 Januari.

Arif menjelaskan alasannya putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.

“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” ucapnya.

Barang bukti dalam persidangan itu yaitu sebuah jam tangan senilai Rp25 Miliar, yang akan dikembalikan kepada korban melalui rangkaian proses.

“Barang butki berupa jam tangan senilai Rp25 miliar. Dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban,” tutupnya.