JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyita uang senilai Rp1,8 miliar terkait kasus investasi bodong Binomo. Uang itu tersimpan di rekening atas nama perusahaan.
"Dilakukan penyitaan dana dari rekening PT DMT atau Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT BAV atau Beta Akses Voucer sebesar Rp 1.886.000.000 di Bank Permata Jakarta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 6 Juni.
Namun, uang itu bukanlah milik Indra Kenz. Tetapi, aliran dana dari para korban penipuan investasi bodong Binomo.
Dengan adanya penyitaan ini, Gatot menyebut penyidik terus menelusuri aliran dana di kasus tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan masih banyak alat bukti lainnya terkait Binomo.
"Saat ini penyidik juga masih terus berupaya mengejar atau melakukan tracing aset ke mana saja larinya uang Binomo," kata Gatot.
Penyidik juga sempat membongkar paksa safe deposit box (SDB) yang berada di salah satu bank swasta. Isi dari SDB itu berupa dua sertifikat rumah dan flashdisk.
BACA JUGA:
Dari hasil pendalaman, isi flashdisk ternyata data perusahaan Bimomo. Data itu digunakan Indra Kenz untuk pelatihan kepada para membernya.
Ada pun, dalam kasus investasi bodong Binomo, ada tujuh tersangka. Mereka antara lain, Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.