Gugatan Ditolak MA, Proses Alih Status Pegawai KPK Terus Berlanjut
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses alih status pegawai pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 10 September.

Proses ini, kata dia, juga berlaku bagi para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK dan kini dinonaktifkan. Apalagi, putusan MA dan MK menegaskan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 konstitusional dan sah.

Lebih lanjut, Ghufron meminta polemik terkait TWK ini untuk dihentikan apalagi putusan MA dan MK bersifat final dan mengikat. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk mengawal komisi antirasuah.

"Masyarakat kami harapkan terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan dua pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika. Ada tiga alasan majelis hakim uji materiil menolak permohonan kedua pegawai KPK tersebut.

Pertama, majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Kedua, majelis menyebut Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019 sehingga asesmen TWK merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," demikian pertimbangan majelis.

Alasan ketiga, pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/2021 mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN tidak terkait dengan asesmen TWK.

"Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021," ungkap majelis.