Usut Dugaan Pencucian Uang, KPK Telisik Kepemilikan Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno di Bogor
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi untuk mendalami aset yang dimiliki eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 15 Februari kemarin setelah setelah Angin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari.

Kelima saksi yang diperiksa penyidik, sambung Ali, adalah pihak swasta. Mereka adalah Marisah, Moh. Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.

"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tsk APA yang berada di Bogor," ungkapnya.

Dalam dugaan ini, komisi antirasuah juga sudah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Angin. Adapun nilai aset yang disita karena diduga dibeli dari hasil penerimaan suap mencapai Rp57 miliar.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU pada Selasa, 15 Februari kemarin. Dia diduga menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap yang didapatkannya dengan berupaya membeli aset.

Sementara dalam kasus suap, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Sementara rekannya, Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun.

Vonis dan hukuman itu dijatuhkan karena mereka menerima suap untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.