JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyitaan dilakukan setelah ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Angin juga dijerat dalam kasus suap pengurusan pajak dan sudah divonis bersalah.
"Dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Februari.
Adapun aset yang disita di antaranya berupa tanah dan bangunan yang diduga dibeli menggunakan uang suap. Namun, tak dirinci lebih lanjut oleh Ali di mana lokasinya.
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU pada Selasa, 15 Februari kemarin. Dia diduga menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap yang didapatkannya dengan berupaya membeli aset.
Sementara dalam kasus suap, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Sementara rekannya, Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun.
Vonis dan hukuman itu dijatuhkan karena mereka menerima suap untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.