JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengumpulkan bukti dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji.
Hal ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus suap pengurusan pajak yang menjerat Angin.
"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 16 Februari.
Pencarian bukti ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Ali menegaskan kesaksian yang diberikan kepada penyidik akan membuat terang dugaan pencucian uang yang dilakukan Angin.
Apalagi, dia diduga sengaja menyamarkan harta kekayaannya yang diduga berasal dari uang suap.
Tim redaksi sebelumnya sudah memberitakan antara laporan kekayaan Angit Prayitno dengan aset yang disita, berbeda sangat jomplang. Selengkapnya silakan cek artikelnya di sini berjudul 'Angin Prayitno Laporkan Kekayaannya Mencapai Rp18 Miliar Tapi KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar'
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaak tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," tegas Ali.
Sebagai informasi, terkait pengumpulan bukti ini sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil. Terbaru, penyidik KPK memanggil lima orang pihak swasta yaitu Jue, Titin, Apendi, Dede Mahpudi, dan Supriyadi pada hari ini atau Rabu, 16 Februari.
Kelima saksi ini diperiksa di Polres Bogor Kota. Hanya saja, belum diketahui materi pemeriksaan sebelumnya.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa lima saksi pada Selasa, 15 Februari kemarin. Mereka adalah Marisah, Moh. Anwar, Anwar, Aswita, dan Endang yang merupakan pihak swasta.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami kepemilikan aset milik Angin berupa tanah di Bogor.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU pada Selasa, 15 Februari kemarin. Dia diduga menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap yang didapatkannya dengan berupaya membeli aset.
Sementara dalam kasus suap, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Sementara rekannya, Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun.
Vonis dan hukuman itu dijatuhkan karena mereka menerima suap untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.