Bagikan:

DENPASAR - Tiga pelaku penganiaya dan penusukan di Denpasar, Bali ditangkap polisi. Korban ditusuk karena salah paham saat senggolan di bar.

Para pelaku yakni Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35) menganiaya korban karena salah paham saat bersenggolan dengan korban, I Gusti Arya Anata (22) di Bar & Resto Nobata, Denpasar.

"Motifnya ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku yaitu dengan korban bersenggolan di dalam bar dan di bawah, di basement pelaku melakukan penyerangan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 1 Agustus.

Korban mengalami 5 luka tusukan di pindak, dada, perut, punggung dan tangan. "Korban (saat ini) dalam kondisi sadar. Korban terkena lima tusukan di bagian perut dada dan lengan. Kemudian, terkena juga pukulan kursi," imbuh Kapolresta Denpasar.

Dari laporan korban, polisi mencari pelaku di Denpasar Selatan dan Denpasar Timur. Pelaku ditangkap.

Dari penangkapan, polisi menyita pisau yang terbuat dari satu sisi gunting termasuk kayu yang digunakan menganiaya korban.

"Modus operandi, pelaku memukul dengan tangan dan kursi kayu serta menusuk korban dengan pisau saat terjadi kesalahpahaman di TKP," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP  yang melakukan kekerasan dan mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama lima tahun.