Datang ke Kontrakan Teman, Karyawan Rumah Makan Malah Ditusuk 6 Kali saat Duduk di Teras
Baju yang dikenakan korban saat peristiwa penusukan/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

TANGERANG - Polsek Balaraja Polresta Tangerang amankan pria berinisial BM (25) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan kejadian penusukan tersebut. Kata Yudha, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 Agustus.

“Betul telah diamankan seorang pria BM warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting,” kata Yudha melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus.

Yudha mengatakan akibat kejadian itu, korban mengalami luka dibeberapa tubuhnya.

“Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung," ujar Yudha.

Yudha menerangkan kronologis penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Korban berinisial MP (23) warga Desa Sukmulya, mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kecamatan Balaraja pada Rabu (10 Agustus). Niat korban mengajak tersangka berangkat kerja bersama, karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja. Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis, tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka," papar Yudha.

Yudha juga menerangkan, saat peristiwa terjadi beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung melerai.

“Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga juga mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja,” jelas Yudha.

Setelah mendapat laporan dari warga, personel Polsek Balaraja langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

“Usai mendapat laporan petugas langsung ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting," ujar Yudha.

Kata Yudha, motif dari penusukan tersebut adalah kesal kepada korban.

“Kepada petugas, tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban. Menurut keterangan tersangka, kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja,” tambah Yudha.

Yudha menjelaskan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja.

“Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutup Yudha.