Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino ataRJ Lino

Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih terus bekerja mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan RJL," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 April.

Perpanjangan ini dilakukan selama 40 hari terhitung sejak 15 April hingga 24 Mei mendatang. RJ Lino saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara RJ Lino. Apalagi, pengusutan kasus ini sudah tersendat selama lima tahun.

Dalam kasus ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Hanya saja, penahanan baru dilakukan selang lima tahun kemudian atau pada Jumat, 26 Maret.

Dia diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.