JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta masih terus berlanjut. Penghentian pengusutan dipastikan tidak ada.
"Belum disetop (kasusnya, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus.
Ali mengatakan pengumpulan keterangan saksi masih terus dilakukan. Pengusutan dugaan ini dipastikan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sejauh ini masih (dilakukan pendalaman, red)," tegasnya.
Dalam pengusutan dugaan ini, KPK diketahui sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat di DKI Jakarta terkait gelaran ajang balap Formula E.
Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria serta Anggara Wicitra.
Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Usai diperiksa, dia mengatakan telah menjelaskan beberapa hal kepada penyelidik KPK.
BACA JUGA:
Termasuk, perihal adanya peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO). Hanya saja, peminjaman tersebut, kata Prasetyo, ternyata dilakukan sebelum aturan anggaran pelaksanaan Formula E diketuk oleh DPRD DKI.
"Ya ada persetujuan rencana tapi mengenai penganggaran, kan, dibahas di badan anggaran. Nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI," kata Prasetyo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
"Tidak (tahu soal peminjaman uang, red), kita enggak tahu. Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," imbuhnya.
Bahkan, sebagai pelengkap keterangannya, Prasetyo saat itu membawa map biru berisi sejumlah dokumen. Salah satunya adalah surat dari Dispora yang kemudian dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.