Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melaksanakan gelar perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Hanya saja, belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 3 Oktober.

Ali menyebut gelar perkara itu diikuti oleh penyelidik dan sejumlah pejabat di KPK. Mereka yang hadir menyampaikan analisis dan pandangannya.

Semua analasis yang disampaikan, sambung Ali, harus berdasarkan bukti yang tersedia. "Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau sirkuit Formula E Jakarta jelang gelaran dimulai. (Twitter Anies)

Lebih lanjut, KPK membantah ada pimpinan yang memaksakan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi Formula E. Ali memastikan keputusan satu orang tak bisa membuat pihak tertentu jadi pesakitan.

Lagipula, gelar perkara dalam penyelidikan kasus korupsi kerap dilakukan. Tujuannya, untuk melihat perkembangan yang ada.

"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," ungkap Ali.

Komisi antirasuah juga menyayangkan adanya kabar yang mengaitkan penanganan kasus Formula E dengan kepentingan politik. Ali menegaskan penyelidikan kasus hukum dan kepentingan politik merupakan dua hal yang berbeda.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan undang-undang yang berlaku," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan pihak tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini kemudian dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).