Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E lewat proses gelar perkara atau ekspose. Bantahan ini disampaikan menanggapi kabar yang beredar.

"Belum ada rencana ekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September.

KPK hingga kini masih menyelidiki peristiwa pidana dalam dugaan tersebut. Belum ada rapat yang digelar untuk menentukan status kasus tersebut. "Iya benar, masih penyelidikan," tegas Alex.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah membenarkan pihak tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Saat itu, penyelidik memeriksa Anies selama 11 jam. Usai diperiksa, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak mau bicara banyak soal penyelenggaraan ajang balap internasional tersebut.

Anies saat itu justru membahas soal pencegahan korupsi yang pernah dilakukan. Ada berbagai langkah, termasuk menerapkan mata kuliah antikorupsi saat menjadi rektor di Universitas Paramadina.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).