Diisukan Ada Debat dalam Gelar Perkara Formula E, KPK: Interaksi yang Lumrah dan Biasa
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan debat yang terjadi saat proses gelar perkara atau ekspose di antara pimpinan adalah hal yang biasa. Interaksi ini lumrah karena terjadi diskusi dalam proses tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi isu salah satu pimpinan komisi antirasuah ngotot meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi Formula E di Jakarta. Disebutkan, pimpinan tersebut ingin proses yang berjalan ditingkatkan penyidikan.

"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspos itu hal yang biasa dan lumrah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 Desember.

Ali menjelaskan gelar perkara ini biasanya mempertemukan pimpinan dengan pejabat struktural dan penyelidik yang mengusut dugaan korupsi. Biasanya, segala temuan disampaikan dan dibuka secara terang.

Adapun bahan yang dipaparkan kemudian menjadi pertimbangan pimpinan dan pejabat struktural untuk menentukan kelanjutan kasus. Sehingga, perdebatan kerap terjadi.

Tak hanya itu, ekspose juga biasanya terjadi berkali-kali sesuai bukti yang ditemukan. "Sampai kemudian yakin bahwa cukup alat buktinya (penyelidikan, red) naik pada proses penyidikan," tegasnya.

Ekspose tersebut, sambung Ali, juga berbeda dengan penentuan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyebabnya, mereka tak punya batas waktu 1x24 jam.

"OTT 1x24 jam harus diputuskan dalam forum itu. Baru naik," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Formula E di Jakarta. Salah satunya, Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).