Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di Jakarta terus berlangsung. KPK pastikan setiap perkembangannya akan disampaikan ke publik.

"Kalau masalah perkembangannya nanti kita akan sampaikan pada waktunya ya tapi tidak untuk sekarang," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 9 Desember.

Firli memastikan penyelidikan tersebut tidak akan terpengaruh apapun. Apalagi, UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan KPK tak boleh terganggu dengan prinsip apapun.

"Bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu karena pada prinsipnya kerja KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun. Itu undang-undang menyebutkan," tegasnya.

Selain itu, komisi antirasuah juga memastikan tak akan sembarangan menetapkan tersangka dalam dugaan tersebut. KPK tentu sudah punya bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai pihak berperkara.

"Jadi KPK tidak pernah menargetkan seseorang untuk jadi tersangka. Enggak ada. Itu yang harus dipastikan itu," ungkap Firli.

KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).