Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

"Saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka karena masih penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober.

Alex menyatakan pencarian alat bukti yang mendukung adanya dugaan korupsi terus dilakukan. Penyelidikan baru akan rampung dilaksanakan jika titik terang sudah ditemukan.

"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelangggaran administrasi atau mungkin perdata. Ini masih kami lanjutkan," tegasnya.

KPK juga memastikan penyelidikan dugaan korupsi ini bakal terus dilaksanakan meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) oleh Partai NasDem. Lagipula, proses pencapresan ini masih bisa berubah nantinya.

"Kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu parpol," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pihak terkait yang pernah dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyelidik KPK. Komisi antirasuah diketahui sedang mengusut adanya dugaan korupsi dalam proses penyelenggaraan ajang balap Formula E.

Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini kemudian dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).