JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengatakan upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan.
Dia menilai hal ini tepat karena dianggap bisa menyudahi polemik yang diakibatkan oleh tes yang jadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis," kata Fadjroel kepada wartawan yang dikutip Rabu, 29 September.
Fadjroel juga mengatakan informasi yang disampaikan Kapolri adalah benar adanya. Apalagi, hal ini langsung diucapkan bukan melalui orang lain.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.
Adapun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.