JAKARTA - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengaku pihaknya akan menyurati presiden Joko Widodo terkait polemik 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal ini disampaikan setelah PGI melakukan pertemuan dengan 9 pegawai KPK yang mewakili 75 pegawai tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"PGI akan menyurati Presiden untuk dapat segera mengambil tindakan penyelamatan lembaga antirasuah ini dari upaya-upaya pelemahan ini, dengan menyelamatkan ke-75 pegawai KPK tersebut," kata Gomar dalam keterangannya, Sabtu, 29 Mei.
Gultom heran, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan pernyataan yang meminta TWK tidak dijadikan dasar sebagai pemberhentian pegawai KPK. Namun, ternyata ada 51 pegawai KPK dari yang tak lolos TWK akan diberhentikan.
"Siapa sebenarnya yang menjadi presiden?" ungkapnya heran.
Gultom memandang, tak lolosnya puluhan pegawai KPK karena tak lolos TWK adalah upaya pelemahan dengan pelabelan intoleran dan radikalisme.
"Kita sangat prihatin dengan upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi selama ini, terutama yang memuncak dengan pelabelan intoleran dan radikalisme atas 75 pegawai KPK melalui mekanisme TWK belakangan ini” ujarnya.
Yang membuat Gultom semakin khawatir, banyak dari pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK ini merupakan orang yang sedang atau pernah menangani kasus korupsi besar.
"Dengan disingkirkannya mereka yang selama ini memiliki kinerja baik serta memiliki integritas kuat dengan alasan tidak lulus TWK, dikhawatirkan akan membuat para penyidik berpikir ulang untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional seturut dengan kode etik KPK di masa depan, karena kuatir mereka di-TWK-kan dengan label radikal," jelasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa, 25 Mei.
Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
"Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut," tegas Bima.