DPR Desak BKN Jelaskan Rinci Alasan 51 Pegawai KPK Diberi Warna Merah Tak Lolos ASN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (DOK VOI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan secara gamblang alasan menandai 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan warna merah. BKN merupakan asesor pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, BKN memiliki kewajiban untuk memberi tahu alasan mengapa para pegawai tersebut tidak memiliki peluang lagi menjadi ASN KPK. Terlebih pengumuman pegawai KPK itu baru sebatas lisan disampaikan oleh pimpinan KPK.

"Jika BKN tetap dalam posisinya seperti ini, maka ada kewajiban untuk memberitahukan orang per orang dari yang tidak dinyatakan dapat melanjutkan proses ini. Sekarang lisan kan, belum ada SK-nya," ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei.

Politikus Nasdem itu menilai, dengan adanya pemberitahuan secara detail maka para pegawai yang tidak dapat melanjutkan bekerja di KPK bisa memperoleh bantuan hukum.

“Harus kasuistis dan kepada masing-masing yang tidak bisa lanjut ini. Sehingga, mereka memiliki hak untuk menggugat setalah sudah ada SK," jelasnya.

Diketahui, sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa, 25 Mei.

Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.

Terkait