Bantah Ada Pegawai Berpaham Radikal, Kasatgas KPK: Prinsip Pluralisme Selalu Jadi Dasar
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan membantah adanya paham radikalisme dan ekstremisme di internal tempatnya bekerja.

Hal ini disampaikannya usai pertemuan perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom.

Pendiri perkumpulan kebaktian pegawai KPK ini menegaskan prinsip pluralisme dan keberagamaan selalu terjaga di tengah pegawai. Ini juga sekaligus membantah isu adanya pegawai Taliban..

"Kami tadi menformasikan kepada Bapak Ketua PGI, Bapak Gomar bagaimana suasana kami bekerja di KPK selalu berdasarkan prinsip pluralisme dan keberagaman. Kami juga menginformasikan tidak ada yang namanya talibanisem, radikalisme, dan ekstremisme," kata Hotman kepada wartawan di Kantor PGI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Mei.

Hotman meminta bantuan PGI untuk mengimbau masyarakat tak mudah percaya adanya gerakan semacam itu di dalam internal KPK. Sebab, isu ini terus terdengar setelah polemik TWK yang berujung pada pemecatan 51 orang dari 75 pegawai yang tak lolos TWK.

"Kiranya warga jemaat juga tidak mudah termakan oleh isu ini dan memberikan stigma yang tadi saya sebut kepada teman-teman di KPK," tegasnya.

Dia mengatakan, apa yang terjadi di internal komisi antirasuah bukanlah pembersihan terhadap paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, ada hal besar di balik pelaksanaan TWK sebagai status alih status kepegawaian yaitu menyingkirkan pegawai yang berintegritas.

"Ada hal lain yang sebetulnya lebih besar di balik kejadian TWK, dengan menggunakan TWK untuk menyingkirkan teman-teman semua yang kalian tahu sekarang ini sedang menangani kasus yang besar," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina. Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa, 25 Mei.

Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah). 

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.