Kaji Surat Novel Baswedan dkk, Jokowi Bakal Cari Respons yang Paling Tepat
Presiden Joko Widodo (Foto: Twitter @jokowi)

Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, surat yang dikirimkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih dikaji.

Adapun surat yang dikirimkan oleh Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK itu berisi permintaan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi, berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM pelaksanaan tes itu terdapat maladministrasi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak.

"Saat ini (surat, red) masih dikaji respons seperti apa yang paling tepat dalam menindaklanjutinya," kata Faldo kepada wartawan yang dikutip Rabu, 25 Agustus.

Ia mengatakan pemerintah ingin menemukan solusi yang tepat tapi juga mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tidak melanggar aturan dan perundang. "Yang pasti, pemberantasan korupsi adalah komitmen kita semua," tegas Faldo.

Selain melakukan kajian, pihaknya juga terus memantau perdebatan para ahli terkait TWK dan tindak lanjut yang seharusnya terhadap puluhan pegawai tersebut.

"Pemerintah mendengar semua aspirasi. Nanti, kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kami kabari," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak bisa jadi ASN karena gagal TWK, Hotman Tambunan mengatakan permintaan dalam surat tersebut dilakukan karena temuan Ombudsman telah terjadi maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan pelanggaran lainnya sehingga menghasilkan tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara Komnas HAM, kata Hotman, menemukan ada 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status kepegawaian tersebut. Dari dua lembaga tersebut, kata Hotman, ada dua kesamaan pada hasil laporan yaitu meminta 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK diangkat sebagai ASN.

Apalagi, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK dianggap bermasalah, menyalahi aturan perundangan sehingga tak bisa jadi dasar pengangkatan pegawai komisi antirasuah menjadi ASN.

"Maka, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ungkapnya pada wartawan yang dikutip Selasa, 24 Agustus.

Sebagai informasi, sebenarnya ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai. Hanya saja, dari jumlah tersebut terdapat 24 pegawai yang masih bisa dibina dan diangkat sebagai ASN dengan syarat harus mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.


Sehingga, total pegawai yang sebenarnya akan dipecat menjadi 51 orang. Namun, karena ada 6 orang bagian dari 24 pegawai ogah ikut diklat maka pegawai yang akan dipecat bertambah menjadi 57 orang.

Adapun 57 pegawai ini di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.