Bagikan:

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dukungan untuk 75 pegawai yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus bertambah. Sebanyak 693 pegawai komisi antirasuah telah menyatakan solidaritasnya terhadap Novel Baswedan dkk, per Minggu pagi ini.

"Brtambah terus jd 693 Pegawai KPK nyatakan solidaritasnya utk #75PegawaiKPK," katanya seperti dikutip dari Twitter miliknya @febridiansyah, Minggu, 30 Mei.

Dari jumlah tersebut, artinya separuh lebih pegawai KPK yang lolos TWK telah memberikan dukungannya. Adapun pegawai yang dinyatakan lolos dalam tes sebagai syarat alih status kepegawaian ini mencapai 1.271 orang.

Febri menegaskan dukungan ini diberikan karena para pegawai tersebut menolak kolega mereka yang berintegritas disingkirkan. Dia juga menyebut, apa yang terjadi saat ini bukan masalah lulus atau tidak dari tes yang dianggap bermasalah.

"Mereka menolak penyingkiran pegawai KPK berintegritas dan tdk terjebak dg narasi adu domba," tegasnya.

Lebih lanjut, Febri memaparkan mereka yang menyatakan solidaritasnya ini terdiri dari pegawai yang ada di berbagai unit dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga Setjen KPK. "Mereka tergerak hatinya dan paham rentetan upaya menyerang dan menghancurkan KPK terus terjadi," ungkapnya.

Dia berharap para pegawai yang berani menyatakan sikap ini tak lantas mendapat tekanan dari atasan mereka di komisi antirasuah dan jumlahnya terus bertambah.

"Tetaplah berjuang dengan yakin dan teguh hati, teman2," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai tetap maupun tidak tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini berkaitan dengan polemik alih status kepegawaian pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi belakangan ini.

Dalam surat tersebut, para pegawai komisi antirasuah meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan penundaan pengangkatan ribuan pegawai yang lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN.

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian tertulis dalam surat terbuka itu yang dikutip Minggu, 30 Mei.

Dalam surat tersebut, sebagai pegawai KPK baik tetap maupun tidak tetap, mereka sudah berupaya meminta pimpinan KPK untuk mengikuti amanat perundangan dalam proses alih status pegawai. Termasuk, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei lalu. 

"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK. Terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni yang akan datang," ungkap mereka.

Selain itu, mereka juga meminta Firli Bahuri, dkk untuk menunda proses pelantikan hingga polemik yang terjadi bisa diselesaikan. Tapi, permintaan ini juga diacuhkan oleh pimpinan KPK.

Sehingga, selain meminta Jokowi memerintahkan penundaan pelantikan, para pegawai KPK meminta Jokowi memerintahkan seluruh pegawai dapat menjadi ASN. Permintaan ini dilakukan karena Presiden Jokowi adalah pimpinan tertinggi sehingga perintah tersebut dapat disampaikannya.

"Memerintahkan agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap selaku keluarga besar KPK untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar mereka.