JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa Provinsi Jambi bakal menerima dana pengelolaan dampak lingkungan hidup dari salah satu lembaga di bawah naungan Bank Dunia, yaitu BioCarbon Fund, dengan total nilai mencapai 60 juta dolar AS atau setara Rp858,3 miliar (kurs Rp14.306).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPDLH Djoko Hendratto saat menggelar konferensi pers secara virtual pada tengah pekan ini. Dalam keterangannya, Djoko menyebut jika dana tersebut merupakan salah satu kompensasi dari keputusan Indonesia yang telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU 16 tahun 2016.
“Indonesia telah berkomitmen dengan Nationally Determined Contributions (NDCs) yaitu pengurangan emisi sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan Internasional,” ujarnya.
Djoko menambahkan, bahwa BioCarbon Fund akan mulai menyalurkan anggaran perdana pada 2025 mendatang.
“Saat ini sedang dalam proses penyusunan benefit sharing mechanism antara BPDLH, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Jambi,” tuturnya.
Untuk diketahui, BPDLH adalah perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
BPDLH sendiri berperan sebagai trustee (lembaga pengelola dana) dari pemilik dana atau program. Dalam pelaksanaan di lapangan, BPDLH memberikan kewenangan teknis dan eksekusi program pada kementerian atau lembaga terkait.
BACA JUGA:
Pengeluaran dana oleh bank kustodian dilakukan berdasarkan perintah BPDLH yang memegang aspek legalitas dari pemilik dana.
“Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kerja dan penggarapan proyek tetap profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan jika kebutuhan Indonesia untuk mencapai target NDC setiap tahun adalah sebesar Rp343,32 triliun.
“Merujuk pada pendanaan APBN yang disediakan untuk anggaran perubahan iklim pertahun maka masih terdapat gap yang cukup besar, yaitu sekitar 60-70 persen dari total kebutuhan dananya,” tutup dia.