JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melimpahkan berkas perkara 3 tersangka dugaan korupsi gagal bayar surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi.
Ketiganya yakni Yunsak El Hacon (YEH) selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016-2020 dan mantan Direktur Utama Bank Jambi.
Selanjutnya, Andri Irvandi (AI) selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019, dan Dadang Suryanto (DS) selaku Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019.
Kepala seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Kamis 24 Agustus mengatakan, Kejati Jambi menyiapkan 14 orang jaksa penuntut untuk menghadapi sidang perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara capai Rp310 miliar ini.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Jambi telah menetapkan empat tersangka.
Selain YEH, AI dan DS, tersangka lainnya yaitu LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (komisaris utama/pemegang saham/pemilik PT SNP).
Dari empat tersangka tersebut, LD kabur masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan satu tersangka lagi, AI, sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kasus itu bermula pada tahun 2017 dan 2018 saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP dalam bentuk pembelian surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN).
Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.
Padahal, faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan, yakni uang keluar lebih besar dibanding uang masuk.
BACA JUGA:
Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa info memorandum dan teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya Bank Jambi.
Selain itu, terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar 3 persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha, yang seolah-olah bertindak selaku agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.
Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian, di antaranya rumah, uang, mobil, motor gede, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu di Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon atau bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000," kata Elan Suherlan.