Bagikan:

JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang dari tersangka mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH) senilai Rp23,78 miliar.

Tersangka YEH terlibat kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium trem note (MTN) atau surat berharga berbasis utang pada tahun 2017-2018 oleh PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi senilai Rp310 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan saat ini progres penyidikan TPPU yang berasal dari gagal bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi telah sampai penyitaan aset berupa uang senilai Rp23.787.868.973,02.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023. Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik tersangka YEH dan kasus ini terus ditangani penyidik kejaksaan.

Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti yang sebelumnya sudah disita penyidik, yakni satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah beralamat di Discovery Eola Blok F Nomor 1 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi dibantu bidang intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan, setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim," kata Elan Suherlan dikutip ANTARA, Kamis 15 Juni.

Selanjutnya penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke pengadilan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (komisaris utama/pemegang saham/pemilik PT SNP); DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019; AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019); dan YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank Jambi.

Dari empat orang tersangka tersebut, satu orang berinisial LD dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan satu orang lagi inisial AI sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Sedangkan terhadap dua orang lainnya, yaitu DS dan YEH saat ini dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Jambi," kata Elan.

Kasus itu bermula pada tahun 2017 dan 2018, Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah). Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Padahal, faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan, yakni uang keluar lebih besar dibanding uang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa info memorandum dan teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya Bank Jambi.

Selain itu, terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar 3 persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha, yang seolah-olah bertindak selaku agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian, di antaranya rumah, uang, mobil, motor gede, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu di Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

"Akibatnya, di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon atau bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000," kata Elan Suherlan.