Pemprov Sumsel Bentuk Tim Percepatan Penanganan Tambang Minyak Ilegal
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (tengah) dan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI Tutuka Ariaoji/ANTARA HO

Bagikan:

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim percepatan penanganan dan penanggulangan aktivitas penambangan minyak ilegal yang banyak beroperasi di daerah setempat.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan tim tersebut nantinya akan beranggotakan perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten/kota.

Bahkan, untuk memaksimalkan kinerja tim tersebut, Pemprov Sumsel akan melibatkan perwakilan dari Kementerian ESDM serta instansi/lembaga yang mengurusi masalah minyak bumi dan gas di tingkat pusat.

Herman mengatakan keanggotaan dan pembagian tugas dalam tim percepatan penanganan dan penanggulangan tambang minyak ilegal sudah dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemerintah pusat.

Rapat koordinasi yang dipimpin Dirjen Migas Kementerian ESDM Prof. Tutuka Ariaoji itu berlangsung di Palembang, Senin (12/6), dan dihadiri para bupati/wali kota, di antaranya Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin Apriyadi.

"Dari rapat itu menghasilkan kesepakatan tim ini diharapkan siap melaksanakan tugasnya nanti setelah menerima surat keputusan (SK) gubernur yang segera diterbitkan," katanya dilansir ANTARA, Selasa,13 Juni.

Gubernur berharap pembentukan tim seperti ini dapat menjadi salah satu solusi mengatasi masalah aktivitas tambang minyak ilegal di Sumsel yang sudah menahun.

Tim tersebut nantinya akan dibebankan pada beberapa aspek kegiatan yang berfokus pada upaya menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan jiwa masyarakat, dan perekonomian masyarakat.

Hal tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan minyak ilegal itu dijalankan oleh masyarakat dengan cara memanfaatkan sumur minyak mentah tua yang sudah tidak produktif dan ditinggalkan perusahaan migas, bahkan ada pembukaan sumur baru.

"Artinya, di dalamnya juga membicarakan nafkah. Jadi, harus juga dipertimbangkan bagaimana masyarakat nantinya dapat memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa mengesampingkan urusan keselamatan jiwa dan pelestarian lingkungan," ujar Herman Daru.

Pemprov Sumsel mencatat aktivitas pertambangan minyak ilegal tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Musi Rawas Utara, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Banyuasin. Dari beberapa daerah itu, Kabupaten Musi Banyuasin menjadi kabupaten yang paling banyak ditemukan aktivitas sumur minyak ilegal.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Selatan, saat ini terdapat lebih kurang 7.754 sumur minyak ilegal yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari pemetaan itu pula didapatkan sekitar 230 ribu orang warga Musi Banyuasin yang terlibat dalam aktivitas penambangan sumur minyak ilegal.

Jumlah sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin per Agustus 2022 justru mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 5.482 sumur.

Padahal, pada tahun 2021, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sudah menutup sebanyak 1.000 sumur minyak ilegal di kabupaten penghasil migas tersebut.

"Melihat pentingnya upaya ini, Dirjen Migas Kementerian ESDM RI Tutuka Ariaoji menyarankan kepada Gubernur dan Kapolda Sumsel agar melaporkan masalah ini kepada Menkpolhulkam ataupun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sehingga penanganannya menjadi lebih maksimal," kata Herman.