Kemudikan Ekskavator Pancing Api, Nur Efendi Jadi Tersangka Meledaknya Tambang Minyak di Musi Banyuasin Sumsel
Rilis kasus meledaknya kilang minyak (Foto: ANTARA)

Bagikan:

SUMSEL - Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang operator alat berat sebagai tersangka dalam kasus meledaknya tambang minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban.

Tersangka bernama Nur Efendi (46) ini merupakan warga Jalan Palembang-Betung Dusun II RT 005/003 Desa Lubuk Karet, Banyuasin. Nur ditangkap personel Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di tempat persembunyiannya, Jalan Kebun Bunga Palembang, Rabu lalu  sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba untuk penyidikan," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy dalam keterangan resminya, Antara, Jumat, 15 Oktober. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kebakaran di tambang minyak ilegal diduga dipicu oleh api yang dikeluarkan dari knalpot ekskavator yang dikendarai tersangka.

Saat kejadian pada Senin, 11 Oktober sore itu tersangka sedang melakukan penutupan sumur tambang minyak. Lalu jilatan api dari knalpot ekskavator itu menyambar gas yang keluar dari sumur hingga menyebabkan kebakaran.

"Sebelum kebakaran, sumur tambang minyak itu mengeluarkan gas disertai lumpur. Karena percikan api dari knalpot itulah terjadinya kebakaran," ujarnya.

Dugaan tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan terbakarnya ekskavator yang digunakan tersangka. Alat berat ini terkena semburan api juga ikut terbakar. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa.

Polisi juga menyita satu unit ekskavator, satu unit mesin sedot, sepucuk kayu bekas terbakar, selang bekas terbakar, dan 5 liter minyak mentah sebagai alat bukti.

Tersangka dikenai pasal eksploitasi tanpa perizinan berusaha dan atau dengan sengaja atau karena lalainya sehingga menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

"Tertangkapnya tersangka ini menjadi modal untuk mengungkap dalang sebenarnya, sebagaimana instruksi dari Kapolda dalam waktu dekat tentu akan kami ungkap," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran sumur minyak tersebut tercatat sudah dua kali. Pertama pada Kamis, 9 September lalu. 

Petugas kepolisian setempat telah menetapkan seorang tersangka bernama Rozali (52) yang tidak lain merupakan pemilik lahan sumur minyak ilegal.

Dalam peristiwa tersebut telah menewaskan seorang warga setempat berinisial SI dan empat pekerja tambang mengalami luka-luka masing-masing berinisial JH (41), RO (48), SA (49), dan S (34).

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Keban 1 Muhammad Alen di Sanga Desa menyebutkan total ada sembilan sumur minyak di desa tersebut yang terbakar. Enam liang sumur meledak pada hari Kamis, 9 Oktober lalu dan tiga meledak pada Senin, 11 Oktober sore.

"Kondisi saat ini mulai kondusif, hanya sisa satu sumur yang masih mengeluarkan api. Namun, sudah di bawah pengawasan dari petugas gabungan TNI/Polri," katanya.