Bagikan:

SUMSEL - Polisi menetapkan Supratman (45), sebagai tersangka kejadian meledaknya tiga sumur minyak ilegal. Supratman merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang meledak tersebut

Sumur minyak ilegal yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) itu, meledak pada 13 Februari sekitar pukul 23.15 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin AKP Siswandi mengatakan, peristiwa itu mengakibatkan seorang warga setempat meninggal dan dua lainnya luka bakar berat.

Berdasarkan laporan Antara, polisi yang memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti usai sumur minyak ilegal itu meledak, menetapkan Supratman sebagai tersangka.

Supratman yang merupakan warga Kecamatan Sanga Desa kemudian ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muba.

Siswandi mengatakan berdasarkan peyelidikan pihaknya mengatakan Supratman adalah pemilik dari tiga sumur minyak ilegal yang meledak tersebut.