Bagikan:

JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nilai barang tersebut mencapai Rp13,31 miliar.

Kerja besar pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Upaya tegas ini dilakukan guna memberikan efek nera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat, 9 Juni.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono.

“Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 9 Juni.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hadan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga.

“Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India,” ucapnya.

Zulhas menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia,” katanya.

Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Zulhas, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujar Mendag.