SIDOARJO - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk-produk impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean (post border) senilai Rp11 miliar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border)," kata Zulkifli dilansir ANTARA, Sabtu, 24 September.
Dia mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan selama Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.
"Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor," sambungnya.
Mendag Zulhas menyebutkan terdapat 15 jenis produk impor yang dimusnahkan itu antara lain kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.
Menurutnya, importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, importasi komoditi post border diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.
BACA JUGA:
Selama ini, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, misalnya kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
"Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya," ujarnya.
Kementerian Perdagangan hingga kini memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota besar, yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan balai pengawasan ialah sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.
Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah balai pengawasan tersebut diharapkan dapat semakin bertambah dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional, serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.