Tak Punya Izin Impor, 2.735 Ton Produk Susu dan Turunannya Bernilai Rp120 Miliar Disita Kementerian Perdagangan
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. VOI/Mery Handayani)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengamanan atas produk olahan susu dan turunannya sebanyak 2.735 ton. Nilainya mencapai Rp120 miliar.

Produk olahan susu dan turunannya ini milik PT TK yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengamanan dilakukan lantaran PT TK melanggar Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

"PT TK merupakan importir produk olahan susu dan turunannya. Nah ini ternyata tidak punya persetujuan impor, tidak ada. Karena itu, berdasarkan Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentu tidak sesuai, maka ini tidak boleh diperdagangkan karena melanggar aturan. Jumlahnya 2.735 ton dengan nilai barang kira-kira Rp120 miliar. Besar sekali ini," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Rabu, 14 September.

Kata Zulhas, surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan tidak terbit karena Kementerian Pertanian belum menerbitkan rekomendasi impor.

Sementara, industri susu dalam negeri membutuhkan bahan baku. Hal ini yang membuat pihak importir melakukan impor tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu. Namun, Zulhas mengatakan bahwa PT TK selaku perusahaan importir telah mengakui kesalahannya.

"Ini barangnya susah dapatnya, nilainya tinggi makanan bahan baku untuk susu. Ini bahan baku ini. Jadi industri lain tegantung juga bahan ini, ini penting dan strategis. Perusahaan juga sudah mengakui salah," katanya.

Zulhas mengatakan ada dua opsi terkait pelanggaran ini. Pertama, dilakukan pemusnahan. Kedua, dilakukan reekspor dan diimpor kembali dengan surat-surat yang lengkap.

Sekadar informasi, reekspor adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan, salah kirim, rusak atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Menurut aturan ini dimusnahkan, atau reekspor. Jadi saya sarankan, saya minta kepada pemilik untuk direekspor saja," ujarnya.