Bagikan:

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap terpidana Efda Yeni (38), buronan kasus penggelapan uang perusahaan PT Putra Indragiri Sukses (PIS) senilai Rp1 miliar lebih.

"Efda Yeni yang juga mantan istri terpidana kasus pajak Andy Veryanto Direktur PT Putra Indragiri Sukses ini ditangkap di Jakarta beberapa hari lalu dan kini dibawa ke Jambi untuk ditahan di Lapas Perempuan Jambi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani, di Jambi, Selasa 6 Februari, disitat Antara.

Lexy bilang penangkapan mantan Komisaris PT PIS ini berkat kerja sama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pajak Kanwil Sumatera Barat Jambi serta Polda Jambi.

Selama ini terpidana Efda selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan.

Dalam kasus posisi pidana penggelapan yang dilakukan terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT PIS telah menggelapkan uang perusahaan pada rekening perusahaan sebesar Rp1 miliar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.

Lexy mengatakan terpidana Efda Yeni akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 9 Maret 2021 dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus kedua, kata dia, terpidana juga disangkakan telah melakukan perbuatan pidana perpajakan yang kasusnya masih tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumbar-Jambi.

Terpidana Efda yang juga mantan istri dari terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.

Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth seelumnya dalam keterangan resmi menegaskan bahwa para buronan untuk segera menyerahkan diri ke kejaksaan guna menjalani hukumannya.