JAMBI - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat-Jambi, langsung menahan tersangka Andri Tan alias Titi. Andri Tan merupakan bos minyak di Jambi yang terlibat kasus penggelapan pajak senilai Rp3,5 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan tersangka Andri Tan alias Titi dari PPNS Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat-Jambi dilakukan di Gedung Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi.
"Setelah berkas dianggap lengkap maka tersangka langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Telanaipura selama 20 hari," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany di Jambi dilansir dari Antara, Jumat, 18 Maret.
Kasus ini berawal saat Andri Tan selaku Direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) yang beralamat di Jl Kolonel Pol M Thaher, Kecamatan Jambi Selatan tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
Pada Maret-Juli 2019 dengan sengaja Andri Tan menggunakan faktur pajak sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp35,28 miliar.
PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar Rp3,5 miliar hal ini sesuai dengan perhitungan ahli pendapatan negara dari Dirjen Pajak.
Terdakwa Andri Tan dalam kasus penggelapan pajak diancam melanggar pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Selain itu barang bukti yang diserahkan pada jaksa akan diajukan ke persidangan antara lain berupa lima bundel buku atau dokumen perusahaan serta satu buah rekening koran PT JTP nomor rekening 2027777200.
BACA JUGA:
Selanjutnya Kajari Jambi telah menunjuk Jaksa dalam perkara ini bejumlah delapan orang yang merupakan gabungan antara Penuntut Umum Kejati dan Kejari Jambi dengan ketua tim Insayadi yang didampingi Yayi Dita Nirmala.
"Untuk memudahkan persidangan Terdakwa akan ditahan di Polsek Telanaipura selama 20 hari, selanjutnya jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidang kan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Lexy Fatharany.