Bagikan:

JAMBI - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar)-Jambi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp2,9 miliar inisial AH.

"Benar setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang buktinya, tersangka AH kemudian ditahan oleh jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Etty Rachmiyanthi dalam keterangannya, Jumat 2 Februari, disitat Antara.

Etty menjelaskan, pihaknya melimpahkan berkas dan tersangka kasus ini kepada Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kapolda Jambi.

Berkas dan tersangka kemudian diserahkan Kejati Jambi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo.

Tersangka AH dalam kasus ini merupakan petani atau pekebun sawit yang terdaftar sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo.

Penyidikan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana pajak dengan tersangka AH. Tersangka AH diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka AH berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Agustus 2021 sampai November 2021.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,92 miliar dan atas perbuatan tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, karena itu proses penyidikan telah memasuki penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).