Bagikan:

JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi bersama Kejati setempat melakukan eksekusi atau penangkapan paksa terhadap seorang terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp5 miliar setelah yang bersangkutan menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jambi hari ini. 

Kepala Kejari Jambi Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri mengatakan, Andy Veryanto ditangkap karena tidak pernah mau datang untuk menjalani hukuman atas kasusnya yang telah diputus Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara.

"Hari ini yang bersangkutan Andy datang menghadiri sidang PK (peninjauan kembali) yang diajukan di PN Jambi dan usai menjalani sidang langsung kami eksekusi untuk menjalani hukuman kasasi MA," kata Rudi dukutip dari Antara, Selasa, 15 November. 

Sidang PK yang berlangsung di salah satu ruang sidang PN Jambi selesai sekitar pukul 15.30 WIB dan saat itu juga terpidana langsung dieksekusi oleh tim jaksa yang sudah menunggu.

Pihak kejaksaan menjelaskan jika sebelumnya terpidana Andy Veryanto telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut, namun tidak datang tanpa keterangan yang sah.

Dalam kasus perpajakan, Andy Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS) yang mengelola bahan bakar minyak (BBM) jenis solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei hingga Desember 2018 sebesar Rp5 miliar lebih.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1145 K/Pid.Sus/2022.

Rudi Manurung menjelaskan kronologi penangkapan terjadi di PN Jambi pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang PK atas perkara pidananya yang dilakukan oleh kaksa Kejari Jambi yang dibantu penuh jajaran intelijen Kejati Jambi.

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan terpidana Andy Veryanto langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas COVID-19.

Sementara itu, Akurdianto selaku kuasa hukum terpidana Andy Veryanto, mengatakan semestinya jaksa tidak melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya karena saat ini masih dalam proses sidang PK atas kasusnya.

"Kami akan mengajukan keberatan ke Kejagung atas aksi eksekusi yang dilakukan jaksa tersebut karena kurang manusiawi dan terkesan memaksakan atau merampas hak orang," katanya.

Tim kuasa hukum Andy awalnya sudah meminta kepada jaksa agar kliennya menjalani lebih dahulu persidangan PK, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

"Selain itu, berdasarkan surat keputusan MA atas kasasi terpidana Andy Veryanto hukumannya satu tahun penjara dan tidak ada perintah untuk ditahan makanya kami melakukan proses PK di PN Jambi," katanya.