Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima laporan dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah sekretaris dewan dan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima dengan nilai Rp11,94 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal laporan dari kelompok masyarakat mengenai dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah itu.

"Iya, laporan kami terima Selasa kemarin. Laporannya diterima petugas Bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati NTB," kata Efrien saat dikonfirmasi di Mataram, Antara, Rabu, 9 November. 

Tindak lanjut dari penerimaan laporan, pihaknya tidak langsung meneruskan ke jaksa untuk proses telaah, melainkan secara prosedur masih harus menunggu disposisi dari Kepala Kejati NTB.

"Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan (Kajati NTB), baru masuk proses telaah laporan," ujarnya.

Dalam laporan itu, kelompok masyarakat melampirkan perihal bukti dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.

Nominal anggaran Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran belanja sewa rumah selama dua tahun terakhir dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta per tahun.

Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal anggota dewan yang tidak menempati rumah sewa karena telah memiliki rumah pribadi.