Lengkapi Berkas Koruptor Dana Kredit Usaha Rakyat, Kejati NTB Periksa Bendahara HKTI Berinisial IR
Petugas mendampingi tersangka IR (tengah), Bendahara HKTI NTB, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi/VIA ANTARA

Bagikan:

MATARAM - Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Nusa Tenggara Barat (HKTI NTB) berinisial IR diperiksa penyidik kejaksaan sebagai saksi untuk pemenuhan materi berkas milik tersangka AM pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra membenarkan perihal pemeriksaan IR sebagai saksi untuk tersangka AM dari pihak perbankan tersebut.

"Iya, kalau Rabu kemarin kan AM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR. Untuk hari ini sebaliknya, IR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Efrien di Mataram,  Antara, Kamis, 27 Oktober. 

Tersangka IR menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Bendahara HKTI NTB itu dihadirkan ke hadapan penyidik sekitar pukul 10.00 Wita.

Pemberian keterangan untuk pemenuhan berkas perkara milik tersangka AM itu pun berakhir pada pukul 15.50 Wita. Usai pemeriksaan, tersangka IR terlihat turun dari Gedung Kejati NTB mengenakan rompi tahanan dengan pengawalan petugas kejaksaan.

Petugas menggiring IR masuk ke kendaraan tahanan untuk selanjutnya kembali menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Satrio Edi Suryo selaku kuasa hukum yang turut mendampingi IR membenarkan pemeriksaan kliennya sebagai saksi untuk tersangka AM dan memastikan IR bersikap kooperatif dalam penanganan kasus yang kini masih tahap penyidikan tersebut.

"Pada intinya, klien kami siap mengikuti proses hukum ini secara objektif," kata Satrio.

Tersangka AM dan IR dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Untuk AM, terungkap sebagai salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR. Sedangkan IR, bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

Proyek penyaluran KUR ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Dalam kerja sama yang tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB, yang berdomisili di NTB.

Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana. Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka, kini penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Penghitungan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan maraton para petani yang tercantum dalam daftar penerima bantuan.