Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerbitkan surat perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) dari salah satu bank konvensional.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka berinisial AM (54) dan IR (52) tersebut. "Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka diperpanjang," kata Efrien di Mataram, Antara, Senin, 24 Oktober. 

Sebelumnya, dua tersangka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2022. Penyidik kejaksaan menitipkan penahanan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Efrien menjelaskan bahwa masa penahanan kedua akan berlaku selama 40 hari, terhitung sejak masa penahanan pertama habis pada tanggal 26 Oktober 2022.

"Jadi, masa penahanan kedua ini berlaku mulai 26 Oktober 2022 dan akan habis pada tanggal 7 Desember 2022," ujar dia.

Efrien menjelaskan bahwa dasar perpanjangan masa penahanan tersangka ini melihat penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik.

Ia pun mengungkapkan bahwa penyidikan kini sedang berjalan di tahap penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dengan menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Kalau sudah ada hasil PKKN, akan dilakukan gelar perkara untuk persiapan pelimpahan ke jaksa peneliti," ucapnya.

Tersangka AM dan IR dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Untuk AM, terungkap sebagai salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, sedangkan IR selaku Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Dalam kerja sama yang tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada bulan September 2020 menyubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB, yang berdomisili di NTB.

Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai dengan subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, yang memfasilitasi penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Kini penyidik sedang berupaya menyelesaikan pemeriksaan di kalangan petani penerima bantuan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan bersama tim audit untuk menghitung kerugian negara.