Usut Korupsi Dana KUR, Sebanyak 400 Petani di Lombok Timur dan Tengah Diperiksa Jaksa
Kepala Kejati NTB Sungarpin. ANTARA

Bagikan:

MATARAM - Sebanyak 400 dari 789 petani di Kabupaten lombok Timur dan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diperiksa oleh jaksa penyidik pidana khusus terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) dari salah satu bank konvensional.

Kepala Kejati NTB Sungarpin mengatakan, pihaknya memeriksa para petani yang terdaftar sebagai penerima dana KUR itu bersama tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Jadi, sampai sejauh ini baru ada 400 orang petani yang diperiksa tim kami bersama BPKP," kata Sungarpin di Mataram, Antara, Senin, 5 September. 

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Pemeriksaan bersama BPKP untuk sekaligus menelusuri potensi kerugian negara.

Dengan progres perkembangan demikian, dia memastikan bahwa pemeriksaan ini masih terus berlanjut. Sungarpin mengatakan pemeriksaan ini tidak bisa dilakukan secara acak, melainkan harus terdata secara keseluruhan.

"Karena kan', ada yang terima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi. Itu makanya semua harus diperiksa," ujarnya.

Dari kasus ini terdapat peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Namun, usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB.

Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini telah menetapkan secara resmi dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, PT. BNI. Sedangkan IR, dari pihak HKTI NTB.

Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI, yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Saksi lain dari CV. ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.