Bagikan:

NTB - Eks Kepala Cabang (Kacab) BNI Mataram Amiruddin divonis kurungan 8 tahun penjara di kasus korupsi program penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis 6 Juli.

"Menyatakan terdakwa Amiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," katanya.

Dakwaan primer tersebut mengatur tentang aturan pidana pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana hukuman, kata dia, hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,9 juta. Uang tersebut merupakan dana KUR yang mengendap di rekening 14 debitur.

Terkait dengan hal tersebut, hakim telah membebankan kepada terdakwa lain, yakni Lalu Irham Rafiuddin Anum selaku Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB sekaligus Direktur CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) yang merupakan agen penyalur dana KUR.

Hakim menjatuhkan hukuman demikian terhadap Amiruddin dengan pertimbangan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim juga menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 dan telah merugikan 779 debitur dari kalangan petani jagung di Kabupaten Lombok Timur.

Program penyaluran dana KUR ini berlangsung pada tahun anggaran 2021-2022. Tercatat ada sebanyak 789 petani yang masuk sebagai debitur. Total anggaran yang disalurkan sebesar Rp29,95 miliar.

Dalam rincian, 779 debitur berasal dari kalangan petani jagung di Desa Pemongkong, Desa Sekaroh, Desa Seriwe, Desa Ekas Buana dan Desa Kwang Rundun di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai KUR Rp29,6 miliar.

Kemudian, 10 debitur dari kalangan petani tembakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.

Permasalahan korupsi muncul dalam proses penyaluran 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur. Anggaran yang diperuntukkan bagi 779 debitur itu menjadi penilaian ahli audit sebagai total loss.

Dalam perkara ini, terdakwa Amiruddin sebagai mantan Kepala Cabang BNI Mataram bertanggung jawab perihal penyaluran bantuan yang bersumber dari kementerian.

Pihak bank menyalurkan melalui CV ABB, perusahaan perantara milik terdakwa lain, yakni Lalu Irham.

Namun demikian, bantuan untuk kalangan petani di Kabupaten Lombok Timur tidak tersalurkan. Melainkan, masuk ke rekening perusahaan milik Lalu Irham yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG).

Perusahaan tersebut terungkap seolah-olah ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor sarana produksi pertanian (saprotan) untuk kalangan petani penerima bantuan.

Anggaran yang dicairkan hanya tersalurkan kepada petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk jatah petani Kabupaten Lombok Timur terungkap di persidangan telah dipergunakan secara pribadi Lalu Irham.