Bagikan:

SULTRA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin dan kode etik.

"Kedua ASN yang dipecat tersebut adalah Ririn Wijaya yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kolaka Timur dan Ali Marwan staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM," kata Kepala BKPSDM Kolaka Timur Abraham melalui keterangan resminya, Kamis 6 Juli, disitat Antara.

Abraham menambahkan, sanksi disiplin berat juga diberikan kepada 5 ASN Pemda Kolaka Timur.

Mereka adalah M Nasir Musa, ASN Kantor Kecamatan Dangia; dan Harlianto ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Kolaka Timur. Keduanya diberi sanksi berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan tidak diberikan TPP untuk jangka waktu satu tahun.

"Masa percobaan enam bulan, apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan," tuturnya.

Selanjutnya tiga ASN lain yang diberi sanksi berat adalah Ramla Patta Maulu, ASN Satpol PP Kebakaran dan Linmas; Indra Pradja, ASN Bagian Umum Setda Kolaka Timur; dan Jumardin, ASN Kantor Kecamatan Lambadndia.

"Ketiganya dihukum berupa penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Kemudian, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu enam bulan. Lalu, masa percobaan enam bulan, dan apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan," ujar Abraham.

Hukuman itu dijatuhkan kepada para ASN tersebut berdasarkan hasil musyawarah Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Kolaka Timur yang dipimpin Sekda Kolaka Timur Andi Muh Iqbal Tongasa di Aula Kantor Inspektorat Kolaka Timur pada Senin, 12 Juni 2023.

“Untuk itu, diharapkan kepada semua ASN lingkup Pemda Kolaka Timur untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Kami tidak pandang bulu, suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Senada dengan itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis mengungkapkan siapapun itu, jika aparatur yang bertugas di Kolaka Timur wajib untuk meningkatkan kedisiplinan. Sebab, dalam aturan sudah tegas dan jelas berapa akumulasi ketidakhadiran seorang ASN untuk disidangkan dan diberi sanksi.

“Berikanlah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan Pemda Kolaka Timur. Kalau disiplin bagus, maka apa yang kita rencanakan dan inginkan, pasti bisa terjawab,” ucap Abdul Azis.

Adapun ketentuan hukuman kepada para ASN di Kolaka Timur tersebut berdasarkan dengan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Kolaka Timur Nomor: 800.1.6.2/876/BPKSDM/2023.