KPK Ingatkan Kode Etik PNS Usai Dituding Novel Baswedan Bohong
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut alasan sinergitas dan harmonisasi yang mendasari penerimaan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK sebuah kebohongan.

Dia menilai langkah ini sebenarnya dilakukan karena pemberhentian Endar adalah sebuah kesalahan. Hal ini disampaikan Novel lewat cuitan di akun Twitternya, @nazaqistsha pada hari ini, Kamis, 6 Juli.

"KPK sepertinya bohong lagi. Brigjen Endar kembali ke KPK menjad Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," kata Novel.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dinilai berdalih dengan melempar alasan sinergitas aparat penegak hukum, ungkap Novel. "Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau manifulasi fakta. Apa enggak malu," tulisnya.

Ali kemudian merespons pernyataan Novel dengan meyakini publik tak akan termakan narasi yang disampaikan. Dia lantas menyinggung posisi Novel sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Polri, yang kemudian diberhentikan KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membaca seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Dimana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," tegas Ali dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan proses kembalinya Endar ke KPK. "Kalau soal banding adminsitratif oleh ASN, sepemahaman kami ada aturannya yaitu PP 79 tahun 2021 tentang upaya adminisitratif dan badan pertimbangan ASN. PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5 tahun 2014 tentang ASN dan disebutkan jelas apa itu banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan prosesnya seperti apa," ujarnya.

"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," sambung Ali.

Namun, KPK memastikan belum menerima keputusan banding yang membuat Endar kembali dipekerjakan sebagai direktur. Ali kembali menyebut proses ini adalah menjaga sinergitas antar aparat.

"Kebijakan yang diambil Kemenpan-RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Endar sempat diberhentikan sebagai Direktur Penyidikan dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara. Dia kemudian melakukan perlawanan dengan melaporkan Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H. Harefa, dan Biro SDM KPK ke Dewan Pengawas.

Tak sampai sana, Endar juga melaporkan sejumlah dugaan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Salah satunya, terkait pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang kemudian Firli diputus tak bersalah.

Selanjutnya, Endar juga melaporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya ke Ombudsman RI. Lalu, ia melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya karena dugaan pembocoran dokumen.

Belakangan, Endar kembali ke KPK pada Rabu, 5 Juli. KPK menyebut upaya ini sebagai bentuk sinergitas dengan Polri dalam memberantas korupsi.