DIY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit antraks pada hewan ternak berujung satu warga meninggal dan 87 lainnya positif antraks.
Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan, sampai saat ini Pemkab Gunungkidul belum ada rencana menaikkan atau menetapkan status KLB antraks.
"Untuk saat ini kasus antraks masih dapat ditangani, sehingga belum ada rencana penetapan status KLB. Selain itu Padukuhan Jati jauh dari permukiman padat penduduk dan jaraknya jauh dengan padukuhan yang lain," kata Heri di Gunungkidul, Kamis 6 Juli.
Ia mengatakan, Padukuhan Jati di Kelurahan atau Desa Candirejo yang menjadi lokasi ditemukannya antraks, lokasinya sangat jauh dan berbatasan dengan hutan.
Berdasarkan laporan dan informasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, tidak ada hewan ternak yang keluar masuk padukuhan ini. Ketika nanti sudah bersih dari antraks baru diperbolehkan.
BACA JUGA:
DPKH Gunungkidul juga sudah melakukan penyemprotan formalin dan pemeriksaan sampel tanah, hingga pembersihan lingkungan dan pendampingan masyarakat.
"Kejadian antraks baru di lokal area level dusun," kata Heri disitat Antara.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Dewi Irawaty mengatakan status KLB tergantung cara pandang. Kalau dari sisi medis, kalau ada yang meninggal seharusnya sudah KLB, sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan.
Data Dinas Kesehatan Gunungkidul menyebutkan 87 orang terkonfirmasi antraks dari 125 orang yang diperiksa. Selain itu ada satu orang yang meninggal dunia.
"Intinya kami bawahan kepanjangan tangan pemkab, kami hanya menyampaikan hal ini," kata Dewi.