JAKARTA - Dua oknum anggota polisi penyiram penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, dan Ronny Bugis akan menjalani sidang etik. Sidang itu digelar oleh Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sidang etik untuk keduanya akan digelar setelah ada putusan tetap dari pengadilan atas kasus penyiraman air keras.
"Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke kode etik," kata Awi di Mabes Polri, Selasa, 28 Juli.
Menurut dia, sidang dilakukan untuk menentukan keduanya sebagai anggota Polri. Sebab, sesuai dengan aturan pencopotan anggota polri harus melalui sidang etik.
"Karena memang bagaimana proses penghentian anggota polri dari kepolisian negara RI, itu ada aturan mainnya," kata Awi.
BACA JUGA:
Sekedar informasi, status hukum penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berkekuatan hukum tetap. Hal ini setelah tidak ada banding dari dua belah pihak.
Adapun Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Hakim menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang mengakibatkan orang luka berat. Yakni Novel Baswedan. Sedangkan, Ronny Bugis divonis divonis hakim dengan hukum 1,5 tahun penjara.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.