Bagikan:

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sekarang menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, Novel Baswedan ke Belanda untuk memeriksakan matanya yang terkena air keras. Pemeriksaan dilakukan karena mata kirinya kini buta permanen.

"Benar saya berangkat ke Belanda untuk pemeriksaan mata saya. Sejak sekitar awal tahun 2020 mata kiri saya akhirnya buta permanen," kata Novel saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip Jumat, 18 Maret.

Novel mengatakan pemeriksaan mata itu harusnya dilakukan pada Mei 2021 lalu. Hanya saja, saat itu penyebaran COVID-19 sedang masif terjadi sehingga dia memutuskan untuk menunda keberangkatan.

Akibat tak jadi berangkat, Novel kemudian melakukan pengobatan di Jakarta. Tak hanya itu, dia juga menjajal cara yang memanfaatkan obat herbal.

"Karena pandemi COVID maka saya tidak bisa berobat lebih lanjut. Pemeriksaan mata saya lakukan di Jakarta dan pengobatan herbal," ujarnya.

Lebih lanjut, Novel menceritakan proses pencarian perawatan untuk matanya itu dilakukan saat dia masih bekerja di KPK. Dibantu koleganya yang tergabung di Wadah Pegawai KPK, akhirnya dia mendapat informasi ada pengobatan mata di Belanda yang bisa dicobanya.

Dia mengatakan, saat itu, Pimpinan KPK memberikan dukungan agar mendapat pengobatan di Belanda meski dia ujungnya tak jadi berangkat.

"Seandainya saya berangkat ke Belanda saat itu, tentu saya akan mendapat pemberitahuan penyingkiran melalui TWK saat saya sedang di Belanda," ujarnya.

Novel meminta masyarakat mendoakannya agar pemeriksaan atas kondisi matanya tidak memperoleh hasil yang buruk. "Mohon doanya, semoga ada solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk perbaikan mata saya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 2017 lalu. Penyiraman tersebut membuat kedua matanya rusak.

Pencarian pelaku penyiram air keras ini pun berjalan panjang, hingga akhirnya polisi menangkap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya pun disidang dan terbukti bersalah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny divonis selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Mereka menyiram Novel pada 11 April 2017 di Jalan Deposito Blok T, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, Novel baru saja keluar dari Masjid Al-Ikhsan untuk pulang ke rumah.