Bagikan:

JAKARTA - Jaksa mengungkap peran Amiruddin, mantan Kepala PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mataram dalam perkara korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2020-2021 untuk 789 petani di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Peran Amiruddin terungkap dari uraian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara korupsi penyaluran dana KUR dengan kerugian negara senilai Rp29,6 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram,  Selasa, 21 Februari. 

"Meskip mengetahui CV ABB (Agro Biobriket dan Briket) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam aturan internal BNI sebagai agen perantara yang tidak memiliki kemitraan dengan petani. Tetapi, Amiruddin sebagai Kepala BNI Cabang Mataram tetap menyetujui CV ABB sebagai agen perantara untuk penyaluran KUR," kata Fajar Alamsyah Malo yang mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Amiruddin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Jaksa pun menyampaikan bahwa Amiruddin menyetujui CV ABB sebagai agen perantara penyaluran dana KUR berdasarkan adanya rekomendasi dari PT Sumba Moelti Agriculture (SMA) yang ditandatangani langsung oleh direktur Joanina Rachma Novinda.

"Supaya lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan operasional dan administrasinya, maka PT SMA merekomendasikan CV ABB melakukan kerja sama secara langsung dengan PT BNI Cabang Mataram sesuai surat rekomendasi yang ditandatangani oleh saksi Joanina Rachma Novinda selaku Direktur PT SMA," ujarnya.

Selain mendapatkan rekomendasi dari PT SMA, jelas Fajar, CV ABB juga mendapatkan rekomendasi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Nusa Tenggara Barat Rumaksi yang kini masih aktif menduduki jabatan Wakil Bupati Lombok Timur, serta rekomendasi dari Sekretaris DPD HKTI NTB Iwan Setiawan.

Berbekal rekomendasi dari PT SMA dan HKTI NTB, Amiruddin memerintahkan penyelia pemasaran Heri Prabowo menerbitkan memo yang menyatakan CV ABB layak sebagai agen perantara dalam mengelola dan memberikan rekomendasi atas permohonan KUR untuk petani di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Tindak lanjut dari adanya penerbitan memo tersebut, Amiruddin sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktur CV ABB M. Herdian Hidayat.

Dalam naskah PKS, jelas dia, tertulis dibuat pada tanggal 27 November 2020. Namun pada faktanya, PKS tersebut dibuat dan ditandatangani pada 8 Januari 2021. Begitu juga dengan penerbitan memo pada 27 November 202 dibuat pada Januari 2021.

"Bahwa penanggalan dokumen PKS dan memo tersebut dibuat tertanggal mundur atas perintah Amiruddin untuk memenuhi syarat administrasi kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan CV ABB," ucap dia.

Secara formal, jelas dia, Amiruddin seharusnya bekerja sama dalam penyaluran dana KUR dengan M. Herdian Hidayat sebagai Direktur CV ABB. Namun, dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan kerja sama itu Amiruddin melaksanakan seluruh tahap kegiatan dengan Lalu Irham yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Lalu Irham yang secara formal memang tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerja sama dimaksud. Namun, Lalu Irham adalah pemilik sebenarnya dari CV ABB. Sementara itu, M. Herdian Hidayat hanya karyawan yang diangkat dan digaji oleh terdakwa Lalu Irham," katanya.

Tindak lanjut dari PKS itu pun, lanjut Komang Prasetya perwakilan jaksa penuntut umum, menyatakan bahwa Amiruddin menyerahkan data petani di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah dengan jumlah 1.340 orang ke para analis untuk melakukan verifikasi lapangan. Data itu terungkap berasal dari Lalu Irham melalui rekomendasi CV ABB.

Dalam proses verifikasi, terungkap CV ABB tidak memiliki sistem plotting GPS. PT BNI Cabang Mataram juga disebut tidak ada kerja sama dengan kantor wilayah dinas pertanian. Menurut aturan, dua hal tersebut wajib menjadi syarat penyaluran dana KUR.

"Karena mengetahui tidak ada kelengkapan syarat tersebut, Amiruddin memerintahkan para analis untuk tidak turun lapangan," ucapnya.

Meskipun demikian, permohonan KUR tetap diproses dan disetujui Amiruddin yang ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kredit dan pencairan. Data yang digunakan PT BNI Cabang Mataram adalah data petani dari CV ABB.

"Sesuai kesepakatan antara Amiruddin dengan Lalu Irham, pencairan KUR diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana produksi pertanian (saprotan) dengan syarat pemblokiran rekening debitur," ucapnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Amiruddin kemudian menerbitkan dan menandatangani surat persetujuan kredit dan perjanjian kredit serta realisasi KUR untuk 789 debitur dari kalangan petani. Total penyaluran mencapai Rp29,95 miliar.

Dalam rincian, 779 debitur berasal dari kalangan petani jagung di Desa Pemongkong, Desa Sekaroh, Desa Seriwe, Desa Ekas Buana dan Desa Kwang Rundun di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai KUR Rp29,6 miliar.

Kemudian, 10 debitur dari kalangan petani tambakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.

Tindak lanjut dari kesepakatan itu pun, Lalu Irham membuat sebuah mekanisme agar penyaluran seolah-olah sudah terlaksana, yakni dengan memanfaatkan perusahaan miliknya yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG). Perusahaan tersebut pun dibuat Lalu Irham agar ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor saprotan.

"Sesuai perintah Lalu Irham, Halmiatus Sya'ban staf dari CV ABB membuat berita acara serah terima barang dari perusahaan ke para debitur. Seluruh tanda tangan dan kelengkapan administrasi dipalsukan sesuai data," ujarnya.

Selanjutnya, agar uang yang masuk ke rekening para petani penerima bantuan masuk ke kantong Lalu Irham.  Lalu Irham membuat mekanisme PT MUG mengajukan permohonan pembayaran saprotan kepada CV ABB.

Dengan dasar permohonan tersebut CV ABB mengajukan pemindahbukuan dana KUR dari rekening para debitur penerima bantuan ke rekening PT MUG.

"Setelah dana KUR dipindahbukukan dari rekening debitur BNI ke rekening PT MUG, Lalu Irham dengan leluasa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Dengan uraian dakwaan demikian, Komang meyakinkan bahwa kerugian negara Rp29,6 miliar dalam perkara ini pun berasal dari pemindahbukuan dana KUR dari rekening para petani yang ada di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Pada akhir dakwaan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Amiruddin dan Lalu Irham melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa Amiruddin bersama-sama dengan Lalu Irham, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil hitung BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar," ujarnya.