MATARAM - Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank konvensional di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram dikutip Antara, Rabu, 29 Juni.
Rumaksi tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 16.00 WITA. Seorang diri, Rumaksi masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Pemeriksaan pun berakhir sekitar pukul 19.10 WITA.
Rumaksi kepada wartawan mengakui dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia mengatakan tidak ada persoalan HKTI NTB dalam proses Penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah tersebut.
"Clear itu clear," ujarnya.
Selain Wabup Lombok Timur, nampak hadir ke hadapan penyidik kejaksaan lima orang berseragam bebas rapi, pria maupun wanita.
Namun, mereka menyelesaikan pemeriksaan lebih dahulu dibandingkan Wabup Lombok Timur. Mereka selesai sekitar pukul 16.30 WITA.
Usai menjalani pemeriksaan, mereka berupaya menghindari kerumunan wartawan dengan keluar gedung Kejati NTB melalui lorong "basement" parkir.
Terkait dengan pemeriksaan lima orang tersebut, Efrien mengaku tidak mengetahui asal-usul mereka. Namun ia memastikan kelimanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sama seperti Wabup Lombok Timur.
"Iya, diperiksa sebagai saksi. Dari mana, saya tidak tahu," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam penyidikan kasus ini pihak kejaksaan belum menentukan peran tersangka. Melainkan kasus ini masih berkutat pada rangkaian pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti.
Kasus ini sebelumnya berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kejati NTB mengambil alih penanganan, di tahun 2021.
Menurut informasi, Direktur Jenderal dari salah satu kementerian melakukan kunjungan ke Kabupaten Lombok Timur. Itu terlaksana pada periode Agustus 2020.
Dalam kunjungannya, pejabat negara tersebut bertemu dengan para petani dan memberi informasi perihal adanya program bantuan KUR melalui sarana perbankan.
Dari informasi tersebut, terhimpun 622 petani dari lima desa di wilayah Lombok Timur bagian selatan yang mendapat usulan masuk sebagai penerima dana KUR.
Mereka yang menerima usulan berasal dari kalangan petani jagung. Setiap petani dijanjikan pinjaman tunai Rp15 juta untuk luas lahan per hektare.
Sehingga dari 662 petani, terhimpun luas lahan yang masuk dalam pendanaan tersebut mencapai 1.582 hektare.
Berlanjut pada kalangan petani tembakau. Tercatat ada sebanyak 460 orang yang terhimpun dalam data usulan penerima bantuan. Dalam janjinya, setiap petani mendapat dana dari KUR dengan besaran Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Dengan pendataan demikian, para petani yang terdaftar dalam data usulan penerima KUR wajib menjalani proses administrasi pinjaman. Sejumlah berkas ditandatangani.
Dalam proses tersebut, terlibat peran pihak ketiga, Yaitu CV ABB serta HKTI NTB. Mereka berperan sebagai mitra pemerintah dalam proses pendataan petani dan pengelolaan dana KUR.
Untuk keperluan administrasi petani jagung, mereka menjalankan proses pengajuan dana KUR dengan BNI Cabang Mataram. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.
Perihal keberadaan CV ABB sebagai pihak ketiga, diduga kuat mendapat penunjukan langsung dari kementerian. Begitu juga dengan keterlibatan HKTI NTB.
Persoalan dalam kasus ini pun mencuat ketika sejumlah petani mengajukan pinjaman ke BRI. Pengajuan tidak dapat diproses karena masalah tunggakan KUR yang sedang berjalan di BNI.
Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan. Namun, sampai saat ini terungkap para petani mengaku belum pernah menerima dana kredit tersebut.